PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Menurut
kodrat kodratnya manusia adalah makhluk individu yang berkepribadian mandiri
dan juga makhluk sosial. Demi perkembangannya yang harmonis manusia harus hidup
bersama dengan manusia lain atau dalam suatu masyarakat yang mewujudkan suatu
kesatuan dan persatuan hidup bersama sebagai persekutuan.
Persatuan
dan persekutuan hidup bersama yang fundamental dan terkecil adalah keluarga.
Akan tetapi keluarga serta masyarakat-masyarakat yang berdasarkan kehendak
bebas untuk hidup bersama (desa, kota, suku) pada taraf perkembangan tertentu
tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang besar. Oleh karena itu, pada
tingkat perkembangan tertentu manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat,
yang mampu mengatur segala hal bersama untuk mencapai kesejahteraan umum semua
anggotanya. Maka dari itu diseluruh dunia timbul organisasi masyarakat sebagai
tuntutan kodrat sosial manusia dan disebut dengan negara, yaitu suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat.
Setiap
negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang
dijabarkan dalam suatu konstitusi. Jadi untuk menciptakan suatu tertib
pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan
dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton. 1931:255).
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
makalah yang kami buat, kami telah merumuskan masalah yaitu, Bagaimana sistem
konstitusi negara Indonesia?
NEGARA
DAN KONSTITUSI
DI
INDONESIA
A.
Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu
nagari (nagara) yang berarti kota. Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat
(Prancis). Negara memiliki dua pengertian yaitu negara dalam arti luas dan
dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur
secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pengertian negara
dalam arti sempit seperti pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini.
a. Mac
Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang
bertindak lewat hukum yang di realisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi
dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial
mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b. Aritoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga yang mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
c. Max
Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara dalam
suatu wilayah.
d. Notohamidjojo
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya
e. Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan bahwa negara disebutkan sebagai negara hukum yang di dalamnya
terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan, oleh karena itu
keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi
terwujudnya cita-cita seluruh warganya.[1])
f. Roger
H. Soltau
Mengemukakan
bahwa negara adalah sebagai alat agency
atau wewenang / authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
(Soltau, 1961).
g. Max
Weber
Mengemukakan
bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958: 78).
h. Miriam
Budihardjo
Mengemukakan bahwa negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah
pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui pengusaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah (Budihardjo, 1958: 40-41).[2])
Jadi
dapat disimpulkan bahwa, negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut. Dan setiap Negara ada warga negaranya yaitu
sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara yang disebut dengan rakyat.
2.
Unsur
dan Sifat Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak
sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh apabila
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat.
a.
Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari
suatu negara karena negara terbentuk oleh rakyat. Rakyat adalah segenap orang
yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan
menjadi :
1)
Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun
tinggal di wilayah itu. Penduduk
biasanya memiliki KTP.
2)
Bukan Penduduk adalah orang yang tinggal
di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja
asing.
3)
Warga negara adalah orang yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
4)
Bukan warga negara adalah orang yang
berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara,
misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan.
b.
Wilayah
Wilayah adalah batas tempat tinggal
bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu
negara meliputi :
1)
Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan
bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu
daratan dapat berupa :
a)
Batas alam, misalnya sungai, gunung,
danau, dan pegunungan.
b)
Batas buatan, misalnya pagar tembok atau
kawat berduri.
c)
Batas menurut ilmu pasti, misalnya garis
lintang dan garis bujur.
2)
Lautan
Lautan
adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada pada batas-batas
negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut
suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay,
Jamaica) adalah sebagai berikut.
a)
Lautan teritorial adalah lautan yang
dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari
pantai.
b)
Zona bersebelahan adalah batas lautan
selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah
wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d)
Batas landas benua adalah wilayah lautan
suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3)
Udara
Udara adalah wilayah yang berada di
atas wilayah daratan dan lautan.Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian
Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan
penerbangan.
c.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah
pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi, yang dihormati, dan
ditaati oleh rakyat dan negara lain.Pemerintah yang berdaulat dibedakan menjadi
dua, yaitu pemerintah dalam arti sempit (eksklusif) dan pemerintah dalam arti
luas (eksklusif, legislatif, dan yudikatif).
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Selain
tiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan
negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara
didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu
1)
Adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya;
2)
Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara
lain dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Pengakuan de facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan yang ada;
2)
Pengakuan de jure adalah pengakuan
berdasarkan hukum.
Fungsi dari pengakuan negara lain adalah
tidak mengasingkan suatu kelompok manusia dari hubungan internasional dan
menjamin kelanjutan hubungan internasional.
Salah satu unsur berdirinya suatu negara
adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negara lain. Pengakuan ini bersifat
menerangkan (deklaratif), namun pada perkembangan selanjutnya pengakuan ini
sangatlah penting.Hal itu dikarenakan akan memperlancar dan mempermudah
terjalinnya hubungan antar bangsa.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa
kedudukan unsur pengakuan negara kepada negara lain ini ada dua, yaitu teori
konstitutif dan deklaratoir.
a.
Teori konstitutif menyatakan bawha unsur
pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur
inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan
internasional.
b.
Teori deklaratoir menyatakan bahwa unsur
pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri
negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan
kehidupannya.
Pengakuan suatu negara menjadi sangat
penting, terutama bagi negara baru karena beberapa faktor, yaitu
a.
Tanpa pengakuan suatu negara maka negara
baru tersebut akan terancam kelangsungan hidupnya
b.
Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain.[3])
e.
Kedaulatan
Negara
mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang
tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
f.
Tujuan
Negara mempunyai tujuan, yang
terpokok dan terutama adalah kesejahteraan umum dengan melindungi seluruh warga
Negara dan seluruh tumpah darahnya.[4])
Terwujudnya negara ini terdorong
adanya kodrat sosial manusia yang bersifat duniawi. Jadi bukanlah suatu instasi
yang bersifat adikodrati atau keagamaan. Oleh karena itu, Negara berdasar pada:
1.
Sumber kodrati, yaitu kodrat umum
manusia ingin hidup bersama dalam satu kesatuan seperti halnya dengan keluarga,
suku atau bangsa.
2.
Tujuan yang kodrati dalam hidup bersama,
yaitu kesejahteraan umum dalam dunia yang dicita-citakan manusia secara kodrati
ingin hidup sejahtera.
3.
Peralatan untuk mencapai tujuan yang
bersifat duniawi, seperti pemerintahan, dewan perwakilan, pengadilan, polisi,
dan lain sebagainya.
Selain itu negara mempunyai sifat-sifat tertentu
yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya
terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada organisasi lainnya. Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat
monopoli, dan sifat mencakup semua (Miriam Budiardjo, 1977).
Sifat
Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta
timbulnya anarki dicegah. Organisasi dan asosiasi selain negara juga mempunyai
aturan, akan tetapi aturan-atran yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
Misalnya pada ketentuan-ketentuan pajak, setiap warga negara harus membayar
pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau
disita miliknya.
Sifat Monopoli.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, atau
untuk mencapai cita-cita negara. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau dapat
mengganggu stabilitas nasional.
Mencakup semua, semua
peraturan perundang-undangan (misal keharusan membayar pajak) berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea
rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi
warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan
asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.[5])
3.
Negara
Indonesia
Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar
belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di
bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu
yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk
bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bangsa,
adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.[6])
Negara Indonesia disebut Negara Republik
Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud
dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa
lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945
itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan
kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus
1945 negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama
lengkap dari negara Indonesia. Contohnya negara Amerika Serikat memiliki nama
lengakap United States of America (USA).
Nama Negara Kesatuan Indonesia tersurat
dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk repulik”. Yang
dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya, sedang republik adalah bentuk
pemerintahannya.
Hakikat Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara
Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan, dan dipertahankan oleh segenap
bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar
pembentukannya didasarkan oleh semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme.
Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu
(masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara
yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun
budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di
wilayah Indonesia (bangsa Indonesia) untuk membangun masa depan bersama dibawah
satu negara yang sama walaupun negara masyarakat itu berbeda-beda latar
belakangnya.
Secara teoritis terjadinya negara
Indonesia melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea
dalam pembukaan UUD 1945.
a.
Terjadinya negara tidak sekadar dimulai
dari Proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk
memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus
segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai
sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
b.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia
melawan penjajahan. Jadi, dengan Proklamasi bukan berarti kita telah selesai
dalam bernegara. negara yang kita
cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.
Terjadinya negara Indonesia adalah
kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur
bersama. Disamping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas
rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea IV
Pembukaan UUD 1945).
d.
Negara Indonesia perlu menyusun
alat-alat kelengkapan negara yang melliputi tujuan negara, bentuk negara,
sistem pemerintahan negara, UUD dan dasar negara. Dengan demikian, makin
sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Secara empiris terjadinya negara
Indonesia melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan melawan
penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha
mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan
karena diberi oleh bangsa lain.[7])
B.
Konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer
yang berarti membentuk, selain itu juga berasal dari kata
constitutie
(Belanda), constituon (Inggris), konstitution (Jerman) atau konstitutio (Latin). Dengan demikian konstitusi berarti
pembentukan suatu Negara atau menyusun suatu Negara.
Konstitusi biasanya disamakan dengan kata
undang-undang dasar. Ada beberapa ahli membedakan atu menyamakan kontitusi
dengan UUD, yaitu:
a.
L.J. Van Apeldoorn mengemukakan bahwa kontitusi berbeda dengan UUD. Kontitusi
adalah memuat peraturan tertulis dan
tidak tertulis, sedangkan UUD adalah peraturan tertulis.
b.
Sri Sumantri mengemukakan
bahwa konstitusi sama artunya dengan UUD.
Perkembangan selanjutnya,
pengertian konstitusi memiliki makna sebagai berikut:
a.
Pengertian luas,
konstitusi bararti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar
(tertulis dan tidak tertulis).
b.
Pengertian
sempit, konstitusi berarti piagam dasar atu UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar Negara.(Bambang, Sunardi: 103).[8])
Dalam Kamus Bahasa Indonesia istilah
konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau
berarti juga undang-undang dasar suatu Negara. Dalam bahasa Belanda istilah
konstitusi dikenal dengan grondwet (grond=dasar,
wet=undang-undang) yang berarti Undang-Undang
Dasar.
Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai
undang-undang dasar yaitu seluruh peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Secara terminologis konstitusi adalah
sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk
mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan
antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar
dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara
termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat yang merupakan
refleksi nilai-nilai dasar.[9])
2.
Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
Dalam
semua pengertian konstitusi di atas, semuanya memiliki tujuan. Karena suatu
konstitusi dibuat pastilah memiliki tujuan, yaitu memberikan pembatasan dan
pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dan kontrol
mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya.
Selain itu secara umum, konstitusi memiliki
fungsi sebagai berikut:
a.
membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif,
b.
membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara,
c.
menentukan
lembaga negara beker jasama satu sama lain,
d.
menentukan hubungan
diantara lembaga negara,
Tujuan adanya konstitusi secara ringkas
dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu:
a. Konstitusi
bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
b. Konstitusi
bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para
penguasa.
c. Konstitusi
bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk
membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.[11])
3.
Substansi Konstitusi
Konstitusi dari setiap negara itu berbeda-beda.
Perbedaan itu dikarenakan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya,
ideology, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan Negara, dan dasar Negara.
Menurut Sri Sumantri,
pada hakikatnya suatu konstitusi berisi tiga hal sebagai berikut:
a.
Adanya jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia, dan warga negara.
b.
Ditetapkanya
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
c.
Adanya pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Mirriam
Budihardjo menyatakan bahwa bahwa setiap konstitusi (UUD) memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Organisasi
negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pembagian kekuasaan antara
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hokum oleh salah satu badan pemerintah.
b. Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam
konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha perubahan dari
negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
c. Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi
dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan
kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus
terbuka dalam menerima perubahan zaman.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD, contoh larangan mengubah bentuk negara kesatuan.[12])
C.
Konstitusi
Negara Indonesia
Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan
ada dua arti, pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai
ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah undang-undang dasar suatu
negara. Undang –Undang Dasar negara Indonesia yang saat ini berlaku adalah
Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
Pengertian pokok tentang Undang-Undang
Dasar 1945 yang dimaksudkannya adalah keseluruhan naskah, terdiri dari tiga
hal: (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; (2) Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945; (3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Nasakahnya yang resmi
sebagaimana diketahui telah disahkan oleh siding Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, dan berlaku untuk pertama kali pada 18 Agustus 1945.
Undang-undang dasar 1945 sejak ketetapan
MPR nomor IX/ MPR/ 1999, merupakan amandemen pertama, dan sampai sekarang
mengalami empat kali amandemen:
1.
Amandemen pertama disahkan 19 Oktober
1999.
2.
Amandemen kedua disahkan 18 Agustus
2000.
3.
Amandemen ketiga disahkan 10 November
2001.
4.
Amandemen keempat disahkan 10 Agustus
2002.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang disampingnya
masih ada hukum dasar tidak tertulis, yaitu “aturan-aturan dasar yang timbul
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”,
yang disebut “konvensi”.
Hukum dasar tertulis merupakan
konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan, sebagai satu kesatuan organik yang masing-masing mempunyai fungsi
dan kedudukan tersendiri.
Hukum dasar tertulis mempunyai
syarat-syarat tertentu yang sering dinyatakan juga sebagai sifat-sifatnya.
Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1.
Merupakan hukum yang mengikat
pemerintahan sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara.
2.
Berisi norma-norma, aturan atau
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3.
Merupakan perundang-undangan yang
tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang
lebih rendah.
4.
Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat
singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi
tuntutan zaman.
Sedangkan hukum tidak tertulis disebut
dengan istilah konvensi, mempunyai
syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1.
Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara.
2.
Berjalan sejajar dengan Undang-Undang
Dasar, sehingga tidak bertentangan dengannya.
3.
Merupakan aturan-aturan dasar sebagai
pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
4.
Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan
dengan kehendak rakyat.
Hukum dasar tidak tertulis dapat
dijelaskan dengan memberikan contoh-contoh yang terdapat dalam praktik
penyelenggaraan Negara selama ini, yaitu:
1.
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi, system
ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.
Oleh karena itu, dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selama ini selalu
diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan
ternyata hampir selalu berhasil.
2.
Praktik-praktik penyelenggaraan negara
yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis.
3.
Pidato kenegaraan Presiden di depan
siding DPR setiap tanggal 16 Agustus.
4.
Penyampaian pertanggungjawaban Presiden
kepada Rakyat dilaksanakan di depan MPR.
Dua hal diatas merupakan perwujudan dari
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab
yang mengandung konsekuensi logis mewajibkan bagi pemerintah dan lain-lain
penyelenggaraan Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur sebagai
sarana untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat,
mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran-pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan
pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
1.
Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang 1945.
Didalam Penjelasan itu dikenal 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan
Negara, yang dapat dibagi dua kelompok, yaitu system dasar dan system
pelaksana.
a.
Sistem
Dasar
Sistem
Negara hukum dan sistem konstitusional merupakan sistem dasar, dengan dua
sistem ini diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antarlembaga
Negara. Sistem dasar merupakan penjelmaan langsung tujuan ideologi Pancasila.
1)
Sistem
Negara Hukum
Indonesia
adalah negara yang berdas atas hukum (Rechtsstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Hal
ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintaha dan
lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apa pun,
harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tekanan pada hukum (recht) disini
dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (macht).
Sesuai
dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD 1945, jelas bahwa negara hukum yang
dimaksud bukanlah sekadar sebagai negara hukum dalam arti formal, menindak para
pelanggar hukum. Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945
adalah Negara hokum dalam artiluas, yaitu negara hukum dalam arti material.
Negara
bukan saja “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah
Indonesia”, tetapi juga harus “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa”.
Dengan landasan dan semangat negara
hukum dalam arti materi itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan
dua kepentingan atau ataupun landasan, ialah kegunaanya dan landasan hukumnya.
Harus selalu diusahakan agar setiap negara (pemerintah) itu selalu memenuhi
kedua kepentingan atau landasan tersebut.
2)
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa
cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi,
yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hokum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang,
dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi
sistem negara hukum seperti yang dikemukakan di muka.
Dengan landasan kedua sistem ini, sistem
negara hukum dan sistem konstitusional, diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas
dan hukum antara lembaga-lembaga negara, yang sekitarnya dapat menjamin
terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar
pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
b.
Sistem
Pelaksana
Sistem
ketiga dan sampai dengan system ketujuh merupakan sistem pelaksana, yaitu
perwujudan sistem Negara hokum dan system konstitusional. Adapun lembaga negara
yang tercantum dalam sistem pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara,
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat , Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1)
Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di tangan Rakyat
Sebelum
amandemen dirumuskan, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem
ini dinyatakan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapakan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini
mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab
kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis, ia berwajib menjalankan
putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”,
akan tetapi “untergeordnet” kepada
Majelis.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)). Di sinilah
terjelmanya pokok pikiran kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945. Kekuasaan MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen, hanya memiliki kekuasaan:
1. Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 1).
2. Melantik
Presiden dan atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2).
3. Memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3).
Menurut
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1). Sesuai dengan
pasal ini, maka Presiden bukan di bawah Majelis akan tetapi sejajar dengan
Majelis.
2)
Presiden
adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di samping MPR.
Sebelum
amandemen dirumuskan, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis.
Sistem
ini dinyatakan oleh Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung
jawab adalah di tangan Presiden (concentration
of power and responsibility upon the President)”.
Berdasaran
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
rakyat (Pasal 6A ayat 1), yang sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang. Maka logis bahwa dalam menyelenggarakan
pemeritahan Presiden di samping MPR dan DPR, dan presiden bukan sebagai
Mandataris Majelis.[13])
3)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rayat
Sistem
ini dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Disamping Presiden
adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk
membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal
5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal
23. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung Dewan”.[14])
Menurut
sistem pemerintahan ini, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan
tetapi Presiden bekerja bekerja sama dengan Dewan. Dalam hal pembuatan
undang-undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal
23 ayat 2). Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR seperti pada sistem Parlementer, namun DPR pun juga tidak dapat
menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.[15])
4)
Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Sistem
ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD
1945, sebagai berikut:
“Presiden dalam
melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal
17 ayat 1 UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan
Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).
Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat”.[16])
Pengangkatan
dan pemberhentian Menteri-menteri negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden.
Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu satus mereka
adalah sebagai pembantu Presiden. Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa
Menteri-menteri negara itu adalah pegawai tinggi biasa, oleh karena dengan
petunjuk dan persetujuan Presiden, Menteri-menteri inilah yang pada kenyataanya
menjalankan kekuasaan pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang
disebut sistem Kabinet Presidensial.[17])
5)
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Sistem
ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan
masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:
Menurut
UUD 1945 hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat
secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat 1). Dengan
demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak lagi
merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau
Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat
melakukan impeachment.
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dikatator”, artinya
kekuasaan tidak tak-terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bukan mandataris
Permusyawaran Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR
kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.[18])
Kunci
sistem ini, “kekuasaan Presiden tidak tak terbatas” ditekankan lagi disamping
sudah tegas dalam kunci sistem yang ke-2, “system Pemerintahan Konstitusional
bukan bersifat absolute”, dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan
fungsi/peranan para Menteri sebagai pembantu Presiden, yang dapat mencegah
kemungkinan kemerosotan kekuasaan pemerintahan
di tangan Presiden kea rah kekuasaan mutlak (absolutism).
Sesuai
dengan sistem ini, maka kedudukan dan peranan DPR adalah kuat. Bukan saja ia
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (seperti halnya dalam sistem parlementer),
tetapi ia ialah pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (Pasal 20 Ayat 1),
dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2), dan DPR juga badan yang memegang
pengawasan terhadap pemerintah, dalam hal ini Presiden yang efektif. DPR yang
anggota-anggotanya adalah anggota MPR mempunyai wewenang memanggil MPR untuk
mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden,
apabila DPR menganggap Presiden sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi
sesuai dengan sistem ini, maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi
pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR. Sistem atau mekanisme ini
merupakan sarana preventif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional
menjadi absolutism. Demikian juga sistem “kekuasaan Presiden tidak tak
terbatas” itu, ditunjukkan dengan adanya fungsi dan peranan para Menteri Negara
sebagai pembantu Presiden yang cukup besar pula.
Dari
uraian lima sistem pemerintahan di atas yang merupakan kelanjutan dari sistem
negara hukum dan system konstitusioanal, maka telah tampak dengan jelas
kerangka mekanisme penyelenggara negara serta mekanisme hubungan kelembagaan
antara MPR-Presiden-DPR. Ditinjau dari segi kelembagaan negara berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, masih terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang
belum diuraikan dalam sistem pemerintahan tadi tadi, ialah Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial.[19])
D. Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi
Setiap Negara memiliki dasar negara dan konstitusi
(UUD). Dasar negara merupakan sumber hokum materiil. Oleh karena itu, setiap
peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi tidak boleh bertentangan
dengan dasar negara maka peraturan itu harus dicabut.
Dengan
demikian, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Baik
konstitusi maupun norma hukum di bawahnya isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma dasar (dasar negara). Menurut Hamid S. Attamimi, sebagai norma hukum tertinggi maka dasar negara
memiliki fungsi regulatif dan konstitutif.
1.
Fungsi
regulatif, adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara
tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2.
Fungsi konstitutif,
adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar Negara tersebut maka
norma hukum.
Keterkaitan atau
hubungan antara dasar negara dengan konstitusi negara dapat kita lihat dalam
keterkaitan antara Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Negara (Pancasila)
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang terdiri atas lima sila,
yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalaam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada bagian inilah sebenarnya yang menjelaskan arti hubungan antara dasar
negara dan UUD 1945.
Keterkaitan atau
hubungan antara dasar negara dengan konstitusi (UUD 1945) juga dapat terlihat
dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar,
baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dasar negara yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan
pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945
yang memuat dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu
kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan
nilai dan norma. Sebagai satu kesatuan yang utuh, Pancasila dikatakan sebagai “das sollen” dan menjiwai UUD 1945
sebagai “das sein”.[20])
Selain itu hubungan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang
dalam pembukaan UUD suatu negara. Salah satu perwujudan dalam nengatur dan
menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk
konstitusi UUD.
Hubungan antara pembukaan UUD 1945
dengan pancasila bersifat timbal balik, artinya sebagai berikut.
1.
Hubungan secara
formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di
dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma
dasar hokum positif. Jadi, berdasarkan Pancasila secara formal dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a.
Rumusan
pancasila sebagai dasar Negara RI adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat.
b.
Pembukaan UUD
1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental dan terhadap tertib hokum
Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu sebagai dasar negaranya dan
memasukkan dirinya di dalam tertib hukum.
c.
Pembukaan UUD
1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi
sendiri, kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
d.
Pancasila
mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah yang
fundamental.
e.
Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap, dan tidak dapat diubah.
2.
Hubungan secara
material
Berdasarkan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD
1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adalah tertib hukum Indonesia
bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain Pancasila sebagai tertib hukum
Indonesia secara material, pancasiala sebagi tertib hukum Indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka
sebenarnya material yang merupakan inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.[21])
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan
Indonesia mempunyai dua pengertian, pertama dalam arti umum adalah segala
sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah
undang-undang dasar suatu negara. Undang –Undang Dasar negara Indonesia yang
saat ini berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkannya adalah
keseluruhan naskah, terdiri dari tiga hal: (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945; (2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945; (3) Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sistem dasar dan sistem pelaksana. Sistem
dasar maksudnya adalah bahwa Negara Indonesia adalah sistem negara hukum dan
sistem konstitusioanal. Sedangkan sistem pelaksana maksudnya adalah prwujudan
sistem dasar, yang mencakup: kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat,
Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan negara tertinggi disamping MPR,
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu
Presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan
Kepala Negara tidak tak-terbatas.
B.
Saran
1.
Bagi Penyelenggara Negara:
Penyelenggara
Negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi.
2.
Bagi Warga Negara:
Semua
warga Negara Indonesia haruslah taat dan juga melaksanakan semua peraturan
konstitusi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
AM. Hidayah, 2010: Pendidikan Kewarganegaraan, Usaha Mandiri, Klaten.
Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S.,
2012: Membangun Wawasan Kewarganegaraan,
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo.
Kaelan & Achmad Zubaidi, 2010: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Noor Ms Bakry, 2009: Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
[1] Bambang
Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun
Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 10-11.
[2] Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 77.
[3] Bambang
Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun
Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 17-20.
[4] Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal.
130.
[6] Kaelan
& Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal.
78.
[7] Bambang
Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun
Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hlm.
25-26.
[8] Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan (
Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 102-103.
[9]
Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009), hal. 132.
[10]
Bambang Tri Purwanto &
Sunardi H.S., Membangun Wawasan
Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 104.
[12] Bambang
Tri Purwanto & Sunardi, Membangun Wawasan
Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 104.
[14] Kaelan
& Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal.
91.
[16] Kaelan
& Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal.
91.
[18] Kaelan
& Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal.
91-92.
[20] Bambang
Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun
Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal.
117-118.
[21]
AM. Hidayah, Pendidikan
Kewarganegaraan (Klaten: Usaha Mandiri, 2010), hal. 4-5.

No comments:
Post a Comment