Sunday, May 18, 2014

NEGARA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA



PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Menurut kodrat kodratnya manusia adalah makhluk individu yang berkepribadian mandiri dan juga makhluk sosial. Demi perkembangannya yang harmonis manusia harus hidup bersama dengan manusia lain atau dalam suatu masyarakat yang mewujudkan suatu kesatuan dan persatuan hidup bersama sebagai persekutuan.
Persatuan dan persekutuan hidup bersama yang fundamental dan terkecil adalah keluarga. Akan tetapi keluarga serta masyarakat-masyarakat yang berdasarkan kehendak bebas untuk hidup bersama (desa, kota, suku) pada taraf perkembangan tertentu tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang besar. Oleh karena itu, pada tingkat perkembangan tertentu manusia membutuhkan suatu organisasi masyarakat, yang mampu mengatur segala hal bersama untuk mencapai kesejahteraan umum semua anggotanya. Maka dari itu diseluruh dunia timbul organisasi masyarakat sebagai tuntutan kodrat sosial manusia dan disebut dengan negara, yaitu suatu organisasi masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu  dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Jadi untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton. 1931:255).

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan makalah yang kami buat, kami telah merumuskan masalah yaitu, Bagaimana sistem konstitusi negara Indonesia?




NEGARA DAN KONSTITUSI
DI INDONESIA

A.      Negara
1.         Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari (nagara) yang berarti kota. Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian yaitu negara dalam arti luas dan dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Pengertian negara dalam arti sempit seperti pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini.
a.    Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang di realisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
b.    Aritoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga yang mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
c.    Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara dalam suatu wilayah.
d.   Notohamidjojo
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya
e.    Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa negara disebutkan sebagai negara hukum yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan, oleh karena itu keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.[1])
f.     Roger H. Soltau
Mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961).
g.    Max Weber
Mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958: 78).
h.    Miriam Budihardjo
Mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui pengusaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budihardjo, 1958: 40-41).[2])
Jadi dapat disimpulkan bahwa, negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Dan setiap Negara ada warga negaranya yaitu sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara yang disebut dengan rakyat.

2.         Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat.
a.         Rakyat
Rakyat adalah unsur terpenting dari suatu negara karena negara terbentuk oleh rakyat. Rakyat adalah segenap orang yang bertempat tinggal di daerah atau wilayah suatu negara. Rakyat dibedakan menjadi  :
1)        Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah atau wilayah negara (menetap), secara turun-temurun tinggal di  wilayah itu. Penduduk biasanya memiliki KTP.
2)        Bukan Penduduk adalah orang yang tinggal di dalam suatu wilayah negara hanya sementara, misalnya turis dan tenaga kerja asing.
3)        Warga negara adalah orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara.
4)        Bukan warga negara adalah orang yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara, misalnya duta besar, konsul, dan atase perdagangan. 
b.        Wilayah
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatannya. Wilayah suatu negara meliputi :
1)        Daratan
Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas suatu daratan dapat berupa :
a)         Batas alam, misalnya sungai, gunung, danau, dan pegunungan.
b)        Batas buatan, misalnya pagar tembok atau kawat berduri.
c)         Batas menurut ilmu pasti, misalnya garis lintang dan garis bujur.
2)        Lautan
Lautan adalah wilayah air yang berupa laut atau lautan yang berada pada batas-batas negara tersebut. Wilayah laut sering disebut laut teritorial. Beberapa pedoman yang menentukan batas-batas laut suatu negara (berdasar traktat multilateral 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica) adalah sebagai berikut.
a)         Lautan teritorial adalah lautan yang dimiliki negara dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)        Zona bersebelahan adalah batas lautan selebar 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
c)         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut dari pantai.
d)        Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut di lautan bebas.
3)        Udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.Ketentuan wilayah udara ini didasarkan pada perjanjian Paris tahun 1911, yaitu negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk satelit dan penerbangan.
c.         Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi, yang dihormati, dan ditaati oleh rakyat dan negara lain.Pemerintah yang berdaulat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintah dalam arti sempit (eksklusif) dan pemerintah dalam arti luas (eksklusif, legislatif, dan yudikatif).
d.        Pengakuan dari Negara Lain
Selain tiga unsur utama itu, ada unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Pengakuan negara lain ini berdasarkan ketentuan hukum internasional. Pengakuan suatu negara didasarkan adanya beberapa faktor, yaitu
1)        Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya;
2)        Ketentuan hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)        Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada;
2)        Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Fungsi dari pengakuan negara lain adalah tidak mengasingkan suatu kelompok manusia dari hubungan internasional dan menjamin kelanjutan hubungan internasional.
Salah satu unsur berdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negara lain. Pengakuan ini bersifat menerangkan (deklaratif), namun pada perkembangan selanjutnya pengakuan ini sangatlah penting.Hal itu dikarenakan akan memperlancar dan mempermudah terjalinnya hubungan antar bangsa.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negara kepada negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratoir.
a.         Teori konstitutif menyatakan bawha unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.
b.        Teori deklaratoir menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara menjadi sangat penting, terutama bagi negara baru karena beberapa faktor, yaitu
a.         Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan hidupnya
b.        Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.[3])

e.         Kedaulatan
Negara mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.

f.         Tujuan
Negara mempunyai tujuan, yang terpokok dan terutama adalah kesejahteraan umum dengan melindungi seluruh warga Negara dan seluruh tumpah darahnya.[4])

Terwujudnya negara ini terdorong adanya kodrat sosial manusia yang bersifat duniawi. Jadi bukanlah suatu instasi yang bersifat adikodrati atau keagamaan. Oleh karena itu, Negara berdasar pada:
1.        Sumber kodrati, yaitu kodrat umum manusia ingin hidup bersama dalam satu kesatuan seperti halnya dengan keluarga, suku atau bangsa.
2.        Tujuan yang kodrati dalam hidup bersama, yaitu kesejahteraan umum dalam dunia yang dicita-citakan manusia secara kodrati ingin hidup sejahtera.
3.        Peralatan untuk mencapai tujuan yang bersifat duniawi, seperti pemerintahan, dewan perwakilan, pengadilan, polisi, dan lain sebagainya.
Selain itu negara mempunyai sifat-sifat tertentu yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua (Miriam Budiardjo, 1977).
Sifat Memaksa. Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Organisasi dan asosiasi selain negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-atran yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat. Misalnya pada ketentuan-ketentuan pajak, setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya.
Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, atau untuk mencapai cita-cita negara. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau dapat mengganggu stabilitas nasional.
Mencakup semua, semua peraturan perundang-undangan (misal keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.[5])

3.      Negara Indonesia
Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bangsa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.[6])
Negara Indonesia disebut Negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi. Maksud dari pernyataan tersebut adalah negara Indonesia yang didirikan ini tidak bisa lepas dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan. Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara dan sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Selain negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945 negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama lengkap dari negara Indonesia. Contohnya negara Amerika Serikat memiliki nama lengakap United States of America (USA).
Nama Negara Kesatuan Indonesia tersurat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi  “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk repulik”. Yang dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya, sedang republik adalah bentuk pemerintahannya.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan, dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan oleh semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Negara itu terbentuk sebagai tekad dari orang-orang yang ada di wilayah itu (masyarakat bangsa) untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat itu berbeda dalam ras, etnik, agama ataupun budaya bahkan dalam sejarah sekalipun. Negara Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dibentuk dari tekad dan semangat orang-orang yang ada di wilayah Indonesia (bangsa Indonesia) untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun negara masyarakat itu berbeda-beda latar belakangnya.
Secara teoritis terjadinya negara Indonesia melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945.
a.         Terjadinya negara tidak sekadar dimulai dari Proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945)
b.         Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Jadi, dengan Proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara.  negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c.         Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Disamping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
d.        Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang melliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Secara empiris terjadinya negara Indonesia melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.[7])

B.       Konstitusi
1.         Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk, selain itu juga berasal dari kata constitutie (Belanda), constituon (Inggris), konstitution (Jerman) atau konstitutio (Latin). Dengan demikian konstitusi berarti pembentukan suatu Negara atau menyusun suatu Negara.
Konstitusi biasanya disamakan dengan kata undang-undang dasar. Ada beberapa ahli membedakan atu menyamakan kontitusi dengan UUD, yaitu:
a.    L.J. Van Apeldoorn mengemukakan bahwa kontitusi berbeda dengan UUD. Kontitusi  adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis, sedangkan UUD adalah peraturan tertulis.
b.    Sri Sumantri mengemukakan bahwa konstitusi sama artunya dengan UUD.
Perkembangan selanjutnya, pengertian konstitusi memiliki makna sebagai berikut:
a.    Pengertian luas, konstitusi bararti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (tertulis dan tidak tertulis).
b.    Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atu UUD, yaitu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara.(Bambang, Sunardi: 103).[8])
Dalam Kamus Bahasa Indonesia istilah konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau berarti juga undang-undang dasar suatu Negara. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan grondwet (grond=dasar, wet=undang-undang)  yang berarti Undang-Undang Dasar.
Dalam bahasa Inggris dikenal istilah constitution yang diartikan sebagai undang-undang dasar yaitu seluruh peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk juga dasar hubungan antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nilai-nilai dasar.[9])
2.         Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Dalam semua pengertian konstitusi di atas, semuanya memiliki tujuan. Karena suatu konstitusi dibuat pastilah memiliki tujuan, yaitu memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dan kontrol mutlak para penguasa dengan menetapkan batas-batas kekuasaannya.
Selain itu secara umum, konstitusi memiliki fungsi  sebagai berikut:
a.         membatasi perilaku pemerintahan secara efektif,
b.        membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga Negara,
c.         menentukan lembaga negara beker jasama satu sama lain,
d.        menentukan hubungan diantara lembaga negara,
e.         menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.[10])
Tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu:
a.    Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.    Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
c.    Konstitusi bertujuan memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah.[11])
3.         Substansi Konstitusi
Konstitusi dari setiap negara itu berbeda-beda. Perbedaan itu dikarenakan suatu konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, ideology, falsafah, perkembangan masyarakat, tujuan Negara, dan dasar Negara.
Menurut Sri Sumantri, pada hakikatnya suatu konstitusi berisi tiga hal sebagai berikut:
a.         Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia, dan warga negara.
b.        Ditetapkanya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
c.         Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Mirriam Budihardjo menyatakan bahwa bahwa setiap konstitusi (UUD) memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Organisasi negara atau lembaga-lembaga negara. Misalnya, adanya pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum oleh salah satu badan pemerintah.
b.      Jaminan hak asasi manusia harus terdapat dalam konstitusi karena munculnya konstitusi tidak lepas dari usaha perubahan dari negara otoriter menjadi negara yang menjamin hak asasi manusia.
c.       Prosedur mengubah undang-undang dasar. Konstitusi dibuat berdasarkan pengalaman dan kondisi sosial politik masyarakat dan kehidupan masyarakat yang terus berubah. Oleh karena itu, konstitusi harus terbuka dalam menerima perubahan zaman.
d.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, contoh larangan mengubah bentuk negara kesatuan.[12])

C.      Konstitusi Negara Indonesia
Pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan ada dua arti, pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah undang-undang dasar suatu negara. Undang –Undang Dasar negara Indonesia yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya.
Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkannya adalah keseluruhan naskah, terdiri dari tiga hal: (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; (2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945; (3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Nasakahnya yang resmi sebagaimana diketahui telah disahkan oleh siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan berlaku untuk pertama kali pada 18 Agustus 1945.
Undang-undang dasar 1945 sejak ketetapan MPR nomor IX/ MPR/ 1999, merupakan amandemen pertama, dan sampai sekarang mengalami empat kali amandemen:
1.         Amandemen pertama disahkan 19 Oktober 1999.
2.         Amandemen kedua disahkan 18 Agustus 2000.
3.         Amandemen ketiga disahkan 10 November 2001.
4.         Amandemen keempat disahkan 10 Agustus 2002.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis, yang disampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis, yaitu “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”, yang disebut “konvensi”.
Hukum dasar tertulis merupakan konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, sebagai satu kesatuan organik yang masing-masing mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
Hukum dasar tertulis mempunyai syarat-syarat tertentu yang sering dinyatakan juga sebagai sifat-sifatnya. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1.         Merupakan hukum yang mengikat pemerintahan sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga negara.
2.         Berisi norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3.         Merupakan perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah.
4.         Memuat aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Sedangkan hukum tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1.         Kebiasaan yang terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.         Berjalan sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan dengannya.
3.         Merupakan aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
4.         Diterima oleh rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
Hukum dasar tidak tertulis dapat dijelaskan dengan memberikan contoh-contoh yang terdapat dalam praktik penyelenggaraan Negara selama ini, yaitu:
1.         Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi, system ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Oleh karena itu, dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selama ini selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil.
2.         Praktik-praktik penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis.
3.         Pidato kenegaraan Presiden di depan siding DPR setiap tanggal 16 Agustus.
4.         Penyampaian pertanggungjawaban Presiden kepada Rakyat dilaksanakan di depan MPR.
Dua hal diatas merupakan perwujudan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung konsekuensi logis mewajibkan bagi pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan.
Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat, mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran-pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
1.         Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara Indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis dalam penjelasan Undang-Undang 1945. Didalam Penjelasan itu dikenal 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan Negara, yang dapat dibagi dua kelompok, yaitu system dasar dan system pelaksana.
a.        Sistem Dasar
Sistem Negara hukum dan sistem konstitusional merupakan sistem dasar, dengan dua sistem ini diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antarlembaga Negara. Sistem dasar merupakan penjelmaan langsung tujuan ideologi Pancasila.
1)        Sistem Negara Hukum
Indonesia adalah negara yang berdas atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintaha dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apa pun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) disini dihadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (macht).
Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan UUD 1945, jelas bahwa negara hukum yang dimaksud bukanlah sekadar sebagai negara hukum dalam arti formal, menindak para pelanggar hukum. Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Negara hokum dalam artiluas, yaitu negara hukum dalam arti material.
Negara bukan saja “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia”, tetapi juga harus “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Dengan landasan dan semangat negara hukum dalam arti materi itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau ataupun landasan, ialah kegunaanya dan landasan hukumnya. Harus selalu diusahakan agar setiap negara (pemerintah) itu selalu memenuhi kedua kepentingan atau landasan tersebut.
2)        Sistem  Konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hokum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang, dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum seperti yang dikemukakan di muka.
Dengan landasan kedua sistem ini, sistem negara hukum dan sistem konstitusional, diciptakan sistem mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara, yang sekitarnya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional. 
b.        Sistem Pelaksana
Sistem ketiga dan sampai dengan system ketujuh merupakan sistem pelaksana, yaitu perwujudan sistem Negara hokum dan system konstitusional. Adapun lembaga negara yang tercantum dalam sistem pelaksana pemerintahan ada tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat , Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
1)        Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan Rakyat
Sebelum amandemen dirumuskan, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem ini dinyatakan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapakan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2)). Di sinilah terjelmanya pokok pikiran kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Kekuasaan MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen, hanya memiliki kekuasaan:
1.    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 1).
2.    Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2).
3.    Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3 ayat 3).
Menurut UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1). Sesuai dengan pasal ini, maka Presiden bukan di bawah Majelis akan tetapi sejajar dengan Majelis.

2)        Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di samping MPR.
Sebelum amandemen dirumuskan, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Sistem ini dinyatakan oleh Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President)”.
Berdasaran UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1), yang sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Maka logis bahwa dalam menyelenggarakan pemeritahan Presiden di samping MPR dan DPR, dan presiden bukan sebagai Mandataris Majelis.[13])

3)        Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rayat
Sistem ini dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung Dewan”.[14])
Menurut sistem pemerintahan ini, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Akan tetapi Presiden bekerja bekerja sama dengan Dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang, sesuai UUD 1945 hasil amandemen yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2). Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti pada sistem Parlementer, namun DPR pun juga tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.[15])
4)        Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Sistem ini dijelaskan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut:
“Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 Hasil Amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 Hasil Amandemen 2002). Menteri-menteri negara itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.[16])
Pengangkatan dan pemberhentian Menteri-menteri negara adalah sepenuhnya wewenang Presiden. Menteri-menteri tersebut tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu satus mereka adalah sebagai pembantu Presiden. Meskipun demikian tidak dapat dikatakan bahwa Menteri-menteri negara itu adalah pegawai tinggi biasa, oleh karena dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, Menteri-menteri inilah yang pada kenyataanya menjalankan kekuasaan pemerintahan dibidangnya masing-masing. Inilah yang disebut sistem Kabinet Presidensial.[17])

5)        Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas
Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:
Menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat 1). Dengan demikian dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan impeachment.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “dikatator”, artinya kekuasaan tidak tak-terbatas. Diatas telah ditegaskan bahwa ia bukan mandataris Permusyawaran Rakyat, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.[18])
Kunci sistem ini, “kekuasaan Presiden tidak tak terbatas” ditekankan lagi disamping sudah tegas dalam kunci sistem yang ke-2, “system Pemerintahan Konstitusional bukan bersifat absolute”, dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para Menteri sebagai pembantu Presiden, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan kekuasaan pemerintahan  di tangan Presiden kea rah kekuasaan mutlak (absolutism).
Sesuai dengan sistem ini, maka kedudukan dan peranan DPR adalah kuat. Bukan saja ia tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (seperti halnya dalam sistem parlementer), tetapi ia ialah pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (Pasal 20 Ayat 1), dan setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2), dan DPR juga badan yang memegang pengawasan terhadap pemerintah, dalam hal ini Presiden yang efektif. DPR yang anggota-anggotanya adalah anggota MPR mempunyai wewenang memanggil MPR untuk mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila DPR menganggap Presiden sungguh melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi sesuai dengan sistem ini, maka kebijaksanaan atau tindakan Presiden dibatasi pula oleh adanya pengawasan yang efektif oleh DPR. Sistem atau mekanisme ini merupakan sarana preventif untuk mencegah pemerosotan sistem konstitusional menjadi absolutism. Demikian juga sistem “kekuasaan Presiden tidak tak terbatas” itu, ditunjukkan dengan adanya fungsi dan peranan para Menteri Negara sebagai pembantu Presiden yang cukup besar pula.
Dari uraian lima sistem pemerintahan di atas yang merupakan kelanjutan dari sistem negara hukum dan system konstitusioanal, maka telah tampak dengan jelas kerangka mekanisme penyelenggara negara serta mekanisme hubungan kelembagaan antara MPR-Presiden-DPR. Ditinjau dari segi kelembagaan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, masih terdapat lembaga-lembaga negara lainnya yang belum diuraikan dalam sistem pemerintahan tadi tadi, ialah Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.[19])

D.      Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Setiap Negara memiliki dasar negara dan konstitusi (UUD). Dasar negara merupakan sumber hokum materiil. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara maka peraturan itu harus dicabut.
 Dengan demikian, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Baik konstitusi maupun norma hukum di bawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar (dasar negara). Menurut Hamid S. Attamimi, sebagai norma hukum tertinggi maka dasar negara memiliki fungsi regulatif dan konstitutif.
1.         Fungsi regulatif, adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma    hukum yang berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2.         Fungsi konstitutif, adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar Negara tersebut maka norma hukum.
Keterkaitan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi negara dapat kita lihat dalam keterkaitan antara Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Negara (Pancasila) terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV yang terdiri atas lima sila, yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalaam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada bagian inilah sebenarnya yang menjelaskan arti hubungan antara dasar negara dan UUD 1945.
Keterkaitan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi (UUD 1945) juga dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma. Sebagai satu kesatuan yang utuh, Pancasila dikatakan sebagai “das sollen” dan menjiwai UUD 1945 sebagai “das sein”.[20])
Selain itu hubungan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Salah satu perwujudan dalam nengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi UUD.
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik, artinya sebagai berikut.
1.         Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hokum positif. Jadi, berdasarkan Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Rumusan pancasila sebagai dasar Negara RI adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b.    Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah yang fundamental dan terhadap tertib hokum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu sebagai dasar negaranya dan memasukkan dirinya di dalam tertib hukum.
c.    Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
d.   Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah yang fundamental.
e.    Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat diubah.

2.         Hubungan secara material
Berdasarkan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adalah tertib hukum Indonesia bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain Pancasila sebagai tertib hukum Indonesia secara material, pancasiala sebagi tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, maka sebenarnya material yang merupakan inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.[21])

 

PENUTUP

A.      Kesimpulan
Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia mempunyai dua pengertian, pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah undang-undang dasar suatu negara. Undang –Undang Dasar negara Indonesia yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya. Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkannya adalah keseluruhan naskah, terdiri dari tiga hal: (1) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; (2) Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945; (3) Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sistem dasar dan sistem pelaksana. Sistem dasar maksudnya adalah bahwa Negara Indonesia adalah sistem negara hukum dan sistem konstitusioanal. Sedangkan sistem pelaksana maksudnya adalah prwujudan sistem dasar, yang mencakup: kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan negara tertinggi disamping MPR, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan Kepala Negara tidak tak-terbatas.
B.       Saran
1.         Bagi Penyelenggara Negara:
Penyelenggara Negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi.
2.         Bagi Warga Negara:
Semua warga Negara Indonesia haruslah taat dan juga melaksanakan semua peraturan konstitusi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA

AM. Hidayah, 2010: Pendidikan Kewarganegaraan, Usaha Mandiri, Klaten.
Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., 2012: Membangun Wawasan Kewarganegaraan, Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo.
Kaelan & Achmad Zubaidi, 2010: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Noor Ms Bakry, 2009: Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.



[1]  Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan  ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 10-11.
[2]  Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 77.
[3]  Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan  ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 17-20.
[4]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 130.
[5]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 130-131.
[6]  Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 78.
[7]  Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hlm. 25-26.
[8]  Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 102-103.
[9] Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 132.
[10] Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 104.
[11]   Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 133.
[12]   Bambang Tri Purwanto & Sunardi, Membangun Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 104.
[13]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 133-141.
[14]  Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 91.
[15]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 142.
[16]  Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 91.
[17]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hal. 142.
[18]  Kaelan & Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Paradigma, 2012), hal. 91-92.
[19]  Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 144-145.

[20]  Bambang Tri Purwanto & Sunardi H.S., Membangun Wawasan Kewarganegaraan ( Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2012), hal. 117-118.
[21]  AM. Hidayah, Pendidikan Kewarganegaraan (Klaten: Usaha Mandiri, 2010), hal. 4-5.

No comments:

Post a Comment

TEORI SASTRA (PUISI, PROSA DAN DRAMA)

Untuk dapat lebih banyak materi, silakan kunjungi: TEORI SASTRA A.       PUISI 1.          Pengertian Puisi Puisi beras...