BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia
yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II
No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,
dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka
landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupan antar umat beragama.
Lembaga
Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara telah berhasil menyusun Pedoman Umum
Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan
ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan
model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk
menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2. Apa fungsi dan kedudukan pancasila ?
3. Apa fungsi pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam
bermasyarakat berbangsa dan bernegara ?
BAB II
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
DALAM MERMASYARAKAT
BERBANGSA
DAN BERNEGARA
A. Pancasila
1. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal
dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan
dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat
nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral
yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia
Sembilan yang kemudian menghasilkan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat
Pancasila yang pertama kali kemudian dibahas lagi dalam siding BPUPKI kedua.
Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon
dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia.
2. Fungsi dan
kedudukan Pancasila
a. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik
untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut
terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan,
terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan
suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia ini yang “Bineka Tunggal Ika” tersebut harus
merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
b. Pancasila
sebagai dasar Negara republik Indonesia
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Maka
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber
kaidah hukum Negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan atau di jabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
atau dijabarkan dalam pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
c. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia,
Pancasila diangkat dari nilai-nilai, adat istiadat, nilai-nila kebudayaan serta
nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia
sebelum membentuk negara.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian di angkat dan dirumuskan oleh
para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya
bangsa, dan bukannya mengangat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara Indoesia dapat dirinci sebagai berikut :
a) Pancasila sebagi dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan
UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran
b) Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara
(baik hukum dasar tertulis mupun tidak tetulis)
d) Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi
yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional)
e) Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara parati
dan golongan fungsional).
B.
Pengertian
Paradigma
Istilah “paradigma” pada awalnya
berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan
filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologi tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.Khun dalam bukunya yang
berjudul The Strukture of Scientife Revolution (1970:49).
Paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum
(merupakan suatu sumber nilai nilai), yang
merupakan
suatu sumber hukum-hukum metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan
objektifnya bersifat ganda
bahkan multidimensi. Atas dasar kajian pradigma ilmu pengetahuan sosial
tersebut kemudian di kembangkanlah metode baru berdasarkan metode baru
berdasarkan hakikat dan sifat pradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu metoe
kualitatif. Istilah ilmiah itu berkembang dalam berbagai bidang kehidupan
manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi,budaya,
serta bidang-bidang lain.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang
menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka
pikiran, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam
bidang pembangunan, reformasi maupun dalam bidang
pendidikan.
C.
Pancasila
sebagai Paradigma
Kehidupan
dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah indonesia” hal
ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal ataupun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa“ hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang
secara keseluruhan sebagai manifestasi
tujuan khusus/nasional.
Adapun tujuan internasional (tujuan
umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan,perdamain abadi dan keadilan sosial”.
Secara
filsofis hakikat kedudukan pancasila sebagai pradigma pembangunnan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralisasi”
meliputi susunan kodrat
manusia, rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan
makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri
sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
a.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada
hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rokhani manusia. Akal merupakan
potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam
bidang estetis dan kehendak dalam bidang moral(etika). Tujuan yang esensial
dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga iptek pada
hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.
Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasakan pada moral
Ketuhana dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis
dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada
hakikat manusia sebagai subjek
pelaksanaan sekaligus tujuan pembangunnya.
Pembangunan yang merupakan
realisasi praksis dalam Negara harus berdasarkan pada hakikat manusia. Hakikat
manusia adalah ‘monopoluralis’ artinya meliputi berbagai unsur yaitu
rokhani-jasmani, individu-makhluk
sosial serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa.
1) Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa negara
berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Jadi dapat disimpulkan
bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini
harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila
sehingga. Praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan
memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba
harus segera diakhiri. Pancasila dalam
pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara :
a)
Mewujudkan
tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia
b)
Memposisikan
rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai
objek politik penguasa semata.
c)
Sistem politik negara
harus mendasar pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
d)
Para
penyelengggara dan politisi negara
senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral
rakyat Indonesia
2) Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Perkembangan
ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan
objektif inilah
maka di Eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkelimbangan
ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum
proletar yag di tindas oleh kaum kapitalis.
Mubyarto mengembangkan ekonomi
kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh
bangsa.
Perwujudan pancasila sebagai
paradigm pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara :
a)
Sistem ekonomi negara
senantiasa mendasar pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar
moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
b)
Menghindari
pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli persaingan bebas
c)
Mengembangkan
sisitem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan
rakyat secara luas
3) Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam prinsip etika pancasila pada
hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada
nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi mahkluk yang
berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pancasila merupakan
sumber normatif bagi peningkatan humanisasi
dalam
bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan
dorongan untuk :
a)
Universalisasi
yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan
b)
Transendentalisasi
yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan kebebasan
spiritual (koentowijoyo,1986).
Perwujudan Pancasila sebagai
paradigma pengembangan bidang sosial budaya dapat dilakukan dengan cara:
a)
Senantiasa
berdasarkan sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki
oleh masyarakat Indonesia
b)
Pembangunan
ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan
spiritual
c)
Menciptakan
sistem sosial budaya yang beradab melaluipendkatan kemanusiaan secara universal
4) Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan HanKam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan
suatu masyarakat hukum. Demi
tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan
negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka
melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu pertahana dan keamanan negara
harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus
mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa
(sila I dan ll). Pertahanan dan keamanan negara haruslah
mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga negara
(sila lll). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV ) dan akhirnya
pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam
hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara
meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya
suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Perwujudan nilai-nilai
Pancasila dalam pembangunan bidang hankam dapat dilakukan dengan cara:
a)
Pertahanan dan
keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan
hidup manusia sebagai makhluk Tuhan.
b)
Pertahanan dan
keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan
seluruh warga Negara Indonesia.
c)
Pertahanan dan
keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia . persamaan derajat serta
kebebasan manusia.
d)
Pertahanan dan
keamanan negara harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan
masyarakat.
5) Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Dalam hal ini Negara
menegaskan dalam pokok pikiran IV bahwa ”negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas asas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini
berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini menunjukkan
bahwa dalam negara indonesia memberikan kebebasan atas kehidupan
beragama/dengan lain perkataan menjamin atas demokrasi di bidang agama. Dasar-dasar
ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup
negara kehidupan beragama hubungan antara pemeluk agama didasarkan atas
nilai-nilai kemanusiaan yang beraab hal ini berdasarkan pada nilai bahwa semua
pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma
Reformasi
Ketika
gelombang Reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana
politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang
dihinggapi penyakit KKN. Reformasi adalah menata kehidupan Bangsa dan Negara
dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila bukan menghancurkan
dan membubarkan Bangsa dan Negara indoensia. Bahkan pada hakekatnya Reformasi
itu sendiri adalah pengembalian tatanan kenegaraan kearah sumber nilai. Yang
merupakan platform kehidupan bersama
bangsa Indonesia yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang
baik pada masa orde lama maupun orde baru
Reformasi
dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering di ceritakan
dengan jargon “Reformasi Total” tidak mungkin melakukan perubahan terhadap
sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya Reformasi itu
harus memiliki tujuan, dasar, cita-cota
serta platform yang jelas dan dan
bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma
Reformasi total tersebut.
1)
Gerakan
Reformasi
Pelaksanaan
GBHN 1998 PJP II Panitia ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana
hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga
menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi merajalelanya
praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan hampir seluruh instansi serta lembaga
pemerintahan, serta penyalahgunaan dan wewenang dikalangan para pejabat dan
pelaksana pemerintahan Negara membawa rakyat semakin menderita dengan demikian
Reformasi harus diikuti juga dengan Reformasi hukum bersama aparat penegak
serta Reformasi pada berbagai instansi
pemerintahan. Reformasi terhadap UU politik tersebut diatas harus benar-benar
dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1
ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Marjono.1998:57)
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu dengan ditandai dengan
mundutnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul
dengan dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan
kedudukan Presiden. Kemudian didikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
a)
Gerakan
Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna
serta pengertian Reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan
masyarakat melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan Reformasi juga
tidak sesuai dengan pengertian Reformasi itu sendiri.
Makna
Reformasi secara etimologis barasal dari kata reformation dengan akar kata reform.
Secara harfiah Reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang
atau menata ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau
bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat
(Riswanda)
Oleh karena itu suatu gerakan
Reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) Suatu
gerakan reformasi
dilakukan dengan adanya suatu penyimpangan-penyimpangan
(2) Suatu
gerakan Reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan
ideologis) tertentu
(3) Suatu
gerakan Reformasi dilakukan dengan mendasar pada suatu kerangka struktural
tertentu
(4) Reformasi dilakukan ke arah
suatu perubahan ke arah kondisi serta
keadaan yang lebih baik
(5) Reformasi
dilakukan dnegan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan
Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa
b)
Pancasila
sebagai Dasar Cita-Cita
Reformasi
Dalam perspektif Pancasila gerakan
Reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan
perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan. Pancasila dalam
kebijaksanaan dan penyelenggaraan Negara sebagai ideologi yang bersifat terbuka
dan dinamis Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama
perkembangan dimana aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah pada filsafat
hidup bangsa indoensia, dan sebagai bangsa maka akan senantiasa memiliki
perkembangan asporasi sesuai dengan tuntukan zaman. Oleh karena itu Pancasila
sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan
yang senantiasa mempau menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam
mengantisipasi perkembangan zaman, yaitu dengan jalan antara menata kemblai
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat akan
tetapi nilai-nilai asensialnya bersifat tetap yaitu ketuahanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2)
Pancasila
sebagai paradigma
Reformasi Hukum
Di
era Reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan
hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses Reformasi yang melakukan
penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan perubahan
terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang
diperjuangkan oleh para reformas yang paling mendesak adalah Reformasi bidang
hukum. Oleh karena itu kerusakan atas sebsistem hukum yang sangat menentuka
dalam berbagai bidang misalnya politik
ekonomi dan bidang lainya. Maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu
Reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.
(a)
Pancasila
sebagai Sumber Nilai
Perubahan Hukum
Dalam
Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber
hukum posistif yang dalam ilmu hukum tatanegara disebut (
staatsfundamental-norm) dalam Negara Indonesia staats-fundamental norm tersebut intinya adalah Pancasila yang merupakan
cita-cita hukum, kerangka berfikir sumber nilai serta
sumber arah penyususnan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Sebagai Paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum
Pancasila dipandang sebagai “cita-cita
hukum” yang berfungsi sebagai konstitutif,
yaitu Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan
makna bagi hukum itu sendiri, dan juga berfungsi sebagai regulatif, yaitu Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif
itu sebagai produk yang adil atau tidak adil.
Sumber
hukum meliputi dua macam pengertian yaitu sumber formal hukum dan sumber material hukum. Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum yang ditinjau dari bentuk dan tata
cara penyusunan hukum. Sedangkan Sumber
Material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu
norma hukum.
Menurut
Johan Galtung suatu perubahan serta
pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan 3 unsur yaitu Nilai, Teori (norma) dan Fakta atau realitas
empiries. Dengan demikian maka upaya untuk Reformasi hukum akan benar-benar
mampu mengantarkan manusia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi
sehingga makhluk yang berbudaya dan beradat.
(b)
Dasar
Yuridis Reformasi Hukum
Dalam
wacana Reformasi hukum dewasa ini bermunculan sebagai pendapat yang pada taraf
terntentu Nampak hanya luapan emosional yang akan meningkatkan aspek
konsepsional. Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan
perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun.
Hal
ini berdasarkan pada suatu enyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam
praktek penyelenggaraan Negara bersifat berawayuh arti (multi interprotable) dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat
besar kepada presiden (executive heavy)
berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan oleh
Reformasi hukum antara lain
undang-undangan politik tahun 1999, yaitu UU no 2 tahun 1999, tentang Partai
Politik, UU No 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU No 4 tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD : undang-undang pokok pers
sehingga menghasilkan pers yang bebas demokratis. UU no 25 tahun 1999 tentang
Perkembangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(c)
Pancasila
sebagai Paradigma
Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam
era Reformasi pelaksanaan hukum harus di dasarkan pada suatu nilai sebagai
landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat
dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan
seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada mesa Reformasi ini harus
benar-benar dapat mewujudkan Negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya
pelaksanaan hukum harus mampu
mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan dalam suatu negara
yaitu perkembangan antara hak dan wajib bagai setiap warga Negara tidak
meradang pengakt, jabatan, golongan, entitas, maupun agama. Setiap warga Negara
bersamaan kedudukanya di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 pasal 27)
3)
Pancasila
sebagai Paradigma
Reformasi Politik
Landasan sumber nilai bagi sistem politik di Indonesia
terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Nilai
demokrasi politik
sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh
para pendiri Negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan Suasana demokrasi politik tersebut
secara normatif terjabarkan
dalam pasal UUD 1945 yaitu :
(a) Pasal
1 ayat (2) menyatakan :
“kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
(b) Pasal
2 ayat (2) menyatakan :
“MPR terdiri atas
anggota anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut yang ditetapkan dengan UU”
(c) Pasal
5 ayat (1) menyatakan :
“Presiden memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR”
(d) Pasal
6 ayat (2) menyatakan :
“presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR dan Suara terbanyak”.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal
tersebut terdapat suatu pertanyaan mendasar, berkaitan dengan mekanisme
demokraasi yaitu bagaimana MPR sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki
kekuasaan tertinggi, namun ditentukan oleh presiden bersama-sama dengan DPR,
yang kekuasaanya dibawah MPR.
(1)
Reformasi
atas Sistem
Politik
Sistem mekanisme demokratis
tertuang dalam undang-undang politik yang berlaku selama orde baru yaitu :
a.
UU tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR,DPRD (UU.NO 16 /1969)
( UU no 5/1975 dan UU no 2 / 1985)
b.
UU tentang
Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, UU No. 3/1985)
c. UU
tentang pemilihan umu ( UU No 15 /1969 )(UU no.4 / 1975. UU No. 2/1980 dan UU No 1
/1985)
·
Susunan
Keanggotaan MPR
UU
tentang susuan dan kedudukan MPR, DPR,dan DPRD pada masa orde baru termuat
dalam UU No.2 / 1985 sebagai berikut :
1) Susunan
keanggotan MPR terdiri atas keseluruhan anggota DPR ditambah dengan anggota
utusan daerah dan urusan golongan-golongan sebagai kelompok-kelompok yang lain
dalam jumlah yang sama.
2) Utusan
golongan di tangkap oleh presiden, sedangkan utudsan daerah ditetapkan oleh
DPRD tingkat I yang didalamnya hrus termasuk gubernur / kepala daerah tingkat I
3) Susunan
keanggotaan DPR dan DPRD tingkat I dan tingkat II tidak seluruhnya dipilih oleh
rakya melalui pemilu , melainkan sebagian dipilih dan diangkat oleh presiden
4) Kata
ditambah seperti termaktub dalam pasa 2 ayat (1) UUD 1945 secara matematis
menunjukkan perbandingan jumlah anggota MPR utusan daerah dan utusan golongan.
·
Susunan
keanggotaan DPR
Berdasarkan
ketentuan pasal 74 UU No 27 tahun 2009 keanggotan DPR adalah sebagai berikut :
1) Anggota
DPR berjumlah 560 orang
2) Keanggotaan
DPR diresmikan oleh presiden
3) Anggota
DPR berdomisili di ibukota Negara republik indoensia
4) Masa
jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berkahir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan janji / sumpah
·
Susunan
keanggotaan DPRD Provinsi
Adapun
keanggotaaan DPRD provinsi berdasarkan
pasal 294 UU No.27 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1) Anggota
DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang paling banyak 100 orang
2) Keanggotaan
DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri
3) Anggota
DPRD provinsi berdomisili di ibukota proponsi yang bersangkutan
4) Masa
jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 tahun dan berkahir pada saat
anggota DPRD Provinsi
baru mengucapkan sumpah/ janji.
·
Susunan
keanggotaan DPRD Kabupaten / Kota
Adapun
susunan keanggotaan DPRD kabupaten kota berdasarkan pasa 345 UU No 27 tahun
2009 adalah sebagai berikut:
1) Anggota
DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang
2) Keanggotaan
DPRD kabupaten / kota diresmikan oleh gubernur
3) Anggota
DPRD Kabupaten / Kota berdomisili di Ibu Kota Kabupaten / Kota yang
bersangkutan
4) Masa
Jabatan anggota DPRD Kabupaten /Kota adalah 5 tahun dan terkahir pada saat anggota DPRD
Kabupaten / Kota yang baru mengucapkan sumpah / janji.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945 sesudah amandemen,
susunan keanggotaan MPR berubah, yaitu terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
·
Reformasi
Partai Politik
Ketentuan yang mengatur partai
politik setelah Reformasi diatur dalam UU No.2 tahun 1999, kemudian
disempurnakan menjadi UU No 2 Tahun 1999, Kemudian disempurnakan menjadi UU
No.2 Tahun 2008 dan terakhir
dalam UU No.2 Tahun 2011.
Atas ketentuan tersebut maka bermunculah partai
politik di era reformasi pernah mencapai 114 partai politik, meskipun kemudian
setelah diferifikasi hanya sekitar 48 partai politik saja yang memenuhi syarat
mengikuti pemilihan umum. Selain itu pemilu juga dilakukan perubahan yaitu
dilaksanakan secara jujur, adil, langsung
umum, bebas, rahasia.
(2)
Reformasi
Atas Kehidupan Politik
Reformasi kehidupan politik
benar-benar demokratis
dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi, Pancasila, yaitu dengan
mengembalikan Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan
serta fungsi yang sebenranya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri Negara
yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga dilakuka dengan
meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan
waktu yaitu nilai masa lalu
4) Pancasila
sebagai Paradigma
Reformasi Ekonomi
Sistem
ekonomi Indonesia pada masa orde
baru bersifat “birokratik
otoritarian” yang ditandai dengan
pemusatan nasional hampir sepenuhnya berada di tangan penguasa bekerjasama
dengan kelompok militer dan kaum teknokrat kebijaksanaan ekonomi yang selama
ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan mengabaikan prinsip
nilai kesejahteraan besama seluruh bangsan dan kenyetaanya hanya menyentih
kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Dalam kenyataanya sector
ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi
kerakyatan. Yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakya.
Langkah
yang strategis dalam upaya melakukan Reformasi ekonomi yang berbasis pada
ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan
kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
(a) Keamanan pangan dan mengembalikan
kepercayaan
(b) Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
(c) Transformasi
struktur.
Dengan
sistem ekonomi yang mendasarkan pada upaya
terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan
akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan ekonomi.
D.
Aktualisasi
Pancasila
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1.
Aktualisasi Objektif
yaitu
aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
2. Aktualisasi
Subjektif
yaitu
aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup
Negara dan masyarakat.
E.
Tridharma
Perguruan Tinggi
Menurut PP. No.60 Th.1999, bahwa
perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1.
Pendidikan
tinggi
Tugas pendidikan tinggi yaitu:
a.
Menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau operasional
yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan atau memperkaya khasanah
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan,teknologi, dan kesenian serta mengupayakan penggunaanya untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
2.
Penelitian
Yang dimaksud dengan penelitian yaitu
suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk
menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, atau kesenian.
Intelektual
yang melakukan penelitian haruslah bermoral
ketuhanan
dan kemanusiaan, sehingga suatu penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah.
Seorang peneliti harus berpegang pada moral kejujuran yang bersumber pada
ketuhanan dan kemanusiaan.
3.
Pengabdian
kepada masyarakat
Berdasarkan
penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP. No.60 Th. 1999, yang dimaksud dengan pengabdian
kpada masyarakat suatu kegiatan yang memenfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya
memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
F.
Budaya
Akademik
Ciri
masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik yaitu :
1.
Kritis
Berarti setiap insan akademik harus
senantiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu segala sesuatu untuk
selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah
penelitian.
2. Kreatif
Berarti setiap insan akademik harus
senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang
baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Objektif
Berarti kegiatan ilmiah yang dilakukan
haruslah benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena
kekuasaan, uang, atau ambisi pribadi.
4. Analistis
Berarti suatu kegiatan ilmiah harus
dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasarat untuk
tercapainya suatu kebenaran ilmiah.
5. Konstruktif
Berarti suatu kegiatan ilmiah yang
merupakan budaya akademik haruslah mampu mewujudkan suatu karya baru yang
memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
6. Dinamis
Berarti ciri ilmiah sebagai budaya
akademik harus senantiasa dikembangkan terus menerus.
7. Dialogis
Artinya dalam proses transformasi ilmu
pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik
utuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya.
8. Menerima
Kritik
Ciri ini sebagai suatu konsekuensi
suasana dialogis, yaitu setiap insane akademik harus senantiasa bersifat
terbuka terhadap kritik.
9. Menghargai
prestasi ilmiah/akademik
Masyarakat intelektual akademik harus
menghargai prestasi akademik, yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah.
10. Bebas
dari prasangka
Yang berarti budaya akademik harus
mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus berdasarkan kebenaran pada suatu
kebenaran ilmiah.
11. Menghargai
waktu
Yang berarti masyarakat intelektual harus
senantiasa memanfaatkan waktu sesefektif dan seefisien mungkin, terutama demi
kegiatan ilmiah dan prestasi.
12. Memiliki
dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah
Yang berarti masyarakat akademik harus
benar-benar memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik.
13. Berorientasi
ke masa depan
Artinya suatu masyarakat akademik harus
mampu mengantisipasi suatu kegiatan ilmiah ke masa depan dengan suatu
perhitungan yang cermat, realistis, dan rasional.
14. Kesejawatan/kemitraan
Artinya suatu masyarakat ilmiah harus
memiliki rasa persaudaraan yang kuat untuk mewujudkan suatu kerjasama yang baik.
G.
Kampus
sebagai Moral face Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus wajib senantiasa
bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap
masyarakat bangsa dan Negara, serta mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu
sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan
politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
Oleh karena itu dasar pijak
kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani
serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
·
Kampus
sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Sesuai dengan tertib hukum Indonesia
dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tertib hokum di Indonesia.
Berdasarkan tertib hukum positif di Indonesia, maka dasar filsafat Negara
merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum,hal ini
berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No. III/MPR/2000.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
merupakan dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia yang
terbentuk melalui siding BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama
kali kemudian dibahas lagi dalam siding BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan
Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat
negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus
1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Fungsi pancasila
sebagai dasar negara yaitu sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara adalah Pancasila sebagi dasar negara adalah
merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis mupun tidak
tetulis), Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang
mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional), merupakan sumber semangat bagi
UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara parati dan golongan fungsional).
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah
Paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya dibidang ilmu pengetahuan
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hankam
serta agama.
Pancasila sebagai pradigma pembangunan, menagandung suatu konsekuensi
bahwa dalam aspek pembangunan kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai
sila-sila pancasila, yang selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan
antara lain bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan
menjadi dua macam yaitu aktualisasi objektif yaitu aktualisasi
Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan
Negara antara lain legislatif, eksekutif,
maupun yudikatif dan aktualisasi
subjektif yaitu aktualisasi
pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup
Negara dan masyarakat.
Menurut PP. No.60 Th.1999, bahwa
perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan
tinggi, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
Ciri masyarakat
ilmiah sebagai budaya akademik harus memiliki sifat diantaranya, kritis,
kreatif, objektif, analistis, konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik,
mengharga prestasi ilmiah, bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan
menjunjug tinggi tradisi ilmah, berorientasi ke masa depan, kesejawatan/kemitraan.
Sebagai masyarakat
kampus kita wajib senantiasa
bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap
masyarakat bangsa dan Negara, serta mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu
dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada
hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan
kemanusiaan.
B. Saran
1.
Sebagai
mahasiswa kita harus mengetahui makna dari sila-sila Pancasila dan
mengamalkannya.
2. Sebagai
mahasiswa atau warga Negara yang baik kita harus mengerti peranan Pancasila
sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Gaffar,
Affan, 2004, Politik Indonesia: Transisi menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Prof.
Dr. Kaelan, M.S., 2010, Pendidikan
Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
Thank's ya Bro :)
ReplyDeletesama2... semoga bermanfaat
ReplyDeleteHmpt tdk ada gha daftar isinya ini kak
ReplyDeletethankks juga lah bro
ReplyDeleteok
ReplyDeleteok
ReplyDelete