Friday, May 16, 2014

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir, atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya diantaranya bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupan antar umat beragama.
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.
  
B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pancasila ?
2.      Apa fungsi dan kedudukan pancasila ?
3.      Apa fungsi pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ?


BAB II
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN
DALAM MERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

A.    Pancasila 
1.  Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali kemudian dibahas lagi dalam siding BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.

      2.  Fungsi dan kedudukan Pancasila
 a.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung didalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia ini yang “Bineka Tunggal Ika” tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.

b.      Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara   yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD  1945, kemudian dijelmakan atau di jabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

c.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia 
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila diangkat dari nilai-nilai, adat istiadat, nilai-nila kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian di angkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indoesia dapat dirinci sebagai  berikut :
a)      Pancasila sebagi dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran
b)      Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945
c)      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis mupun tidak tetulis)
d)     Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional)
e)      Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara parati dan golongan fungsional).

B.     Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologi tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.Khun dalam bukunya yang berjudul The Strukture of Scientife Revolution (1970:49).
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai nilai), yang merupakan suatu sumber hukum-hukum metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan objektifnya bersifat ganda bahkan multidimensi. Atas dasar kajian pradigma ilmu pengetahuan sosial tersebut kemudian di kembangkanlah metode baru berdasarkan metode baru berdasarkan hakikat dan sifat pradigma ilmu tersebut yaitu manusia, yaitu metoe kualitatif. Istilah ilmiah itu berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik, hukum, ekonomi,budaya, serta bidang-bidang lain.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikiran, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam bidang pendidikan.

C.    Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 
     1.  Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum formal ataupun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa“ hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus/nasional.
Adapun tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamain abadi dan keadilan sosial”.
Secara filsofis hakikat kedudukan pancasila sebagai pradigma pembangunnan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralisasi” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
a.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rokhani manusia. Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis dan kehendak dalam bidang moral(etika). Tujuan yang esensial dari iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasakan pada moral Ketuhana dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.      Pancasila sebagai  paradigma   pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat  manusia sebagai subjek pelaksanaan sekaligus tujuan pembangunnya.
Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Negara harus berdasarkan pada hakikat manusia. Hakikat manusia adalah ‘monopoluralis’ artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani, individu-makhluk sosial serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa.
1)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Drs. Moh.Hatta, menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila sehingga. Praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri. Pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat dilakukan dengan cara :
a)      Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia
b)      Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata.
c)      Sistem politik negara harus mendasar pada tuntutan hak dasar kemanusiaan
d)     Para penyelengggara  dan politisi negara senantiasa memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia

2)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkelimbangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yag di tindas oleh kaum kapitalis.
Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Perwujudan pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara :
a)      Sistem ekonomi negara senantiasa mendasar pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
b)      Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli persaingan bebas
c)      Mengembangkan sisitem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas

3)      Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi mahkluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi
dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk :
a)      Universalisasi yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur, dan
b)      Transendentalisasi yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, dan   kebebasan spiritual (koentowijoyo,1986).
Perwujudan Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang sosial budaya dapat dilakukan dengan cara:
a)      Senantiasa berdasarkan sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia
b)      Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
c)      Menciptakan sistem sosial budaya yang beradab melaluipendkatan kemanusiaan secara universal

4)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan HanKam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Oleh karena itu pertahana dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (sila I dan  ll). Pertahanan dan keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga negara (sila lll). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV ) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan bidang hankam dapat dilakukan dengan cara:
a)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan.
b)      Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga Negara Indonesia.
c)      Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asasi manusia . persamaan derajat serta kebebasan manusia.
d)     Pertahanan dan keamanan negara harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

5)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Dalam hal ini Negara menegaskan dalam pokok pikiran IV bahwa ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas asas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa dalam negara indonesia memberikan kebebasan atas kehidupan beragama/dengan lain perkataan menjamin atas demokrasi di bidang agama. Dasar-dasar ajaran-ajaran sesuai dengan keyakinan masing-masing maka dalam pergaulan hidup negara kehidupan beragama hubungan antara pemeluk agama didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan yang beraab hal ini berdasarkan pada nilai bahwa semua pemeluk agama adalah sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

 2.     Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Ketika gelombang Reformasi melanda Indonesia maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi penyakit KKN. Reformasi adalah menata kehidupan Bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah nilai-nilai Pancasila bukan menghancurkan dan membubarkan Bangsa dan Negara indoensia. Bahkan pada hakekatnya Reformasi itu sendiri adalah pengembalian tatanan kenegaraan kearah sumber nilai. Yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering di ceritakan dengan jargon “Reformasi Total” tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Oleh karena itu justru sebaliknya Reformasi itu harus  memiliki tujuan, dasar, cita-cota serta platform yang jelas dan dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi total tersebut.

1)      Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 PJP II Panitia ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan dan wewenang dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan Negara membawa rakyat semakin menderita dengan demikian Reformasi harus diikuti juga dengan Reformasi hukum bersama aparat penegak serta Reformasi pada berbagai  instansi pemerintahan. Reformasi terhadap UU politik tersebut diatas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Marjono.1998:57)
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu dengan ditandai dengan mundutnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian didikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan.

a)      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian Reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan Reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian Reformasi itu sendiri.
Makna Reformasi secara etimologis barasal dari kata reformation dengan akar kata reform. Secara harfiah Reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang atau menata ulang hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda)
Oleh karena itu suatu gerakan Reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)   Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan adanya suatu penyimpangan-penyimpangan
(2)   Suatu gerakan Reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu
(3)   Suatu gerakan Reformasi dilakukan dengan mendasar pada suatu kerangka struktural tertentu
(4)   Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi  serta keadaan yang lebih baik
(5)   Reformasi dilakukan dnegan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa

b)     Pancasila sebagai Dasar Cita-Cita Reformasi
Dalam perspektif Pancasila gerakan Reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan. Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan Negara sebagai ideologi yang bersifat terbuka dan dinamis Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dimana aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah pada filsafat hidup bangsa indoensia, dan sebagai bangsa maka akan senantiasa memiliki perkembangan asporasi sesuai dengan tuntukan zaman. Oleh karena itu Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mempau menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman, yaitu dengan jalan antara menata kemblai kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat akan tetapi nilai-nilai asensialnya bersifat tetap yaitu ketuahanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2)      Pancasila sebagai paradigma Reformasi Hukum
Di era Reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses Reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang diperjuangkan oleh para reformas yang paling mendesak adalah Reformasi bidang hukum. Oleh karena itu kerusakan atas sebsistem hukum yang sangat menentuka dalam berbagai  bidang misalnya politik ekonomi dan bidang lainya. Maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu Reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut.

(a)   Pancasila sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum posistif yang dalam ilmu hukum tatanegara disebut ( staatsfundamental-norm) dalam Negara Indonesia staats-fundamental norm tersebut intinya adalah Pancasila yang merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir sumber nilai serta sumber arah penyususnan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
Sebagai Paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum Pancasila dipandang sebagai “cita-cita hukum” yang berfungsi sebagai konstitutif, yaitu Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri, dan juga berfungsi sebagai regulatif, yaitu Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak adil.
Sumber hukum meliputi dua macam pengertian yaitu sumber formal hukum dan sumber material hukum. Sumber formal hukum, yaitu sumber hukum yang ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum. Sedangkan Sumber Material hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum.
Menurut Johan Galtung suatu perubahan serta pengembangan secara ilmiah harus mempertimbangkan 3 unsur yaitu Nilai, Teori (norma) dan Fakta atau realitas empiries. Dengan demikian maka upaya untuk Reformasi hukum akan benar-benar mampu mengantarkan manusia ketingkat harkat dan martabat yang lebih tinggi sehingga makhluk yang berbudaya dan beradat.

(b)   Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dalam wacana Reformasi hukum dewasa ini bermunculan sebagai pendapat yang pada taraf terntentu Nampak hanya luapan emosional yang akan meningkatkan aspek konsepsional. Reformasi total sering disalah artikan sebagai dapat melakukan perubahan dalam bidang apapun dan dengan jalan apapun.
Hal ini berdasarkan pada suatu enyataan bahwa UUD 1945 beberapa pasalnya dalam praktek penyelenggaraan Negara bersifat berawayuh arti (multi interprotable) dan memberikan porsi kekuasaan yang sangat besar kepada presiden (executive heavy) berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan oleh Reformasi hukum antara  lain undang-undangan politik tahun 1999, yaitu UU no 2 tahun 1999, tentang Partai Politik, UU No 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU No 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD : undang-undang pokok pers sehingga menghasilkan pers yang bebas demokratis. UU no 25 tahun 1999 tentang Perkembangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(c)    Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam era Reformasi pelaksanaan hukum harus di dasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada mesa Reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan Negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan dalam suatu negara yaitu perkembangan antara hak dan wajib bagai setiap warga Negara tidak meradang pengakt, jabatan, golongan, entitas, maupun agama. Setiap warga Negara bersamaan kedudukanya di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 pasal 27)

3)      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan sumber nilai bagi sistem politik di Indonesia terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV. Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan Suasana demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal UUD 1945 yaitu :
(a)    Pasal 1 ayat (2) menyatakan :
“kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
(b)   Pasal 2 ayat (2) menyatakan :
“MPR terdiri atas anggota anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut yang ditetapkan dengan UU”
(c)    Pasal 5 ayat (1) menyatakan :
“Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR”
(d)   Pasal 6 ayat (2) menyatakan :
“presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dan Suara terbanyak”.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut terdapat suatu pertanyaan mendasar, berkaitan dengan mekanisme demokraasi yaitu bagaimana MPR sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi, namun ditentukan oleh presiden bersama-sama dengan DPR, yang kekuasaanya dibawah MPR.
(1)   Reformasi atas Sistem Politik
Sistem mekanisme demokratis tertuang dalam undang-undang politik yang berlaku selama orde baru yaitu :
a.       UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,DPRD (UU.NO 16 /1969) ( UU no 5/1975 dan UU no 2 / 1985)
b.      UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975,  UU No. 3/1985)
c.       UU tentang pemilihan umu ( UU No 15 /1969 )(UU no.4 / 1975. UU No. 2/1980 dan UU No 1 /1985)

·         Susunan Keanggotaan MPR
UU tentang susuan dan kedudukan MPR, DPR,dan DPRD pada masa orde baru termuat dalam UU No.2 / 1985 sebagai berikut :
1)      Susunan keanggotan MPR terdiri atas keseluruhan anggota DPR ditambah dengan anggota utusan daerah dan urusan golongan-golongan sebagai kelompok-kelompok yang lain dalam jumlah yang sama.
2)      Utusan golongan di tangkap oleh presiden, sedangkan utudsan daerah ditetapkan oleh DPRD tingkat I yang didalamnya hrus termasuk gubernur / kepala daerah tingkat I
3)      Susunan keanggotaan DPR dan DPRD tingkat I dan tingkat II tidak seluruhnya dipilih oleh rakya melalui pemilu , melainkan sebagian dipilih dan diangkat oleh presiden
4)      Kata ditambah seperti termaktub dalam pasa 2 ayat (1) UUD 1945 secara matematis menunjukkan perbandingan jumlah anggota MPR utusan daerah dan utusan golongan.

·         Susunan keanggotaan DPR
Berdasarkan ketentuan pasal 74 UU No 27 tahun 2009 keanggotan  DPR adalah sebagai berikut :
1)      Anggota DPR berjumlah 560 orang
2)      Keanggotaan DPR diresmikan oleh presiden
3)      Anggota DPR berdomisili di ibukota Negara republik indoensia
4)      Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berkahir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan janji  / sumpah

·         Susunan keanggotaan DPRD Provinsi
Adapun keanggotaaan DPRD  provinsi berdasarkan pasal 294 UU No.27 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1)      Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang paling banyak 100 orang
2)      Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri
3)      Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota proponsi yang bersangkutan
4)      Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 tahun dan berkahir pada saat
anggota DPRD Provinsi baru mengucapkan sumpah/ janji.

·         Susunan keanggotaan DPRD Kabupaten / Kota
Adapun susunan keanggotaan DPRD kabupaten kota berdasarkan pasa 345 UU No 27 tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1)      Anggota DPRD kabupaten / kota berjumlah paling sedikit 20  orang dan paling banyak  50 orang
2)      Keanggotaan DPRD kabupaten / kota diresmikan oleh gubernur
3)      Anggota DPRD Kabupaten / Kota berdomisili di Ibu Kota Kabupaten / Kota yang bersangkutan
4)      Masa Jabatan anggota DPRD Kabupaten /Kota adalah 5 tahun dan terkahir pada saat anggota DPRD Kabupaten / Kota yang baru mengucapkan sumpah / janji.

Sedangkan berdasarkan UUD 1945 sesudah amandemen, susunan keanggotaan MPR berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

·         Reformasi Partai Politik
Ketentuan yang mengatur partai politik setelah Reformasi diatur dalam UU No.2 tahun 1999, kemudian disempurnakan menjadi UU No 2 Tahun 1999, Kemudian disempurnakan menjadi UU No.2 Tahun 2008 dan terakhir dalam UU No.2 Tahun 2011.
Atas ketentuan tersebut maka bermunculah partai politik di era reformasi pernah mencapai 114 partai politik, meskipun kemudian setelah diferifikasi hanya sekitar 48 partai politik saja yang memenuhi syarat mengikuti pemilihan umum. Selain itu pemilu juga dilakukan perubahan yaitu dilaksanakan secara jujur, adil, langsung umum, bebas, rahasia.

(2)   Reformasi Atas Kehidupan Politik
Reformasi kehidupan politik benar-benar demokratis dilakukan dengan jalan revitalisasi ideologi, Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenranya sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri Negara yang tertuang dalam UUD 1945. Reformasi kehidupan politik juga dilakuka dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu

4) Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat birokratik otoritarian yang ditandai dengan pemusatan nasional hampir sepenuhnya berada di tangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer dan kaum teknokrat kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan besama seluruh bangsan dan kenyetaanya hanya menyentih kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa. Dalam kenyataanya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan. Yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakya.
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan Reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:
(a)    Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
(b)   Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
(c)    Transformasi struktur.
Dengan sistem ekonomi yang mendasarkan pada upaya  terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

D.    Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1.      Aktualisasi Objektif
yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif,  maupun yudikatif.
2.      Aktualisasi Subjektif
yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat.

E.     Tridharma Perguruan Tinggi
Menurut PP. No.60 Th.1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1.      Pendidikan tinggi
Tugas pendidikan tinggi yaitu:
a.       Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau operasional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan,teknologi, dan kesenian serta mengupayakan penggunaanya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

2.      Penelitian
Yang dimaksud dengan penelitian yaitu suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian.
Intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral ketuhanan dan kemanusiaan, sehingga suatu penelitian harus bersifat objektif dan ilmiah. Seorang peneliti harus berpegang pada moral kejujuran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.

3.      Pengabdian kepada masyarakat
Berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP. No.60 Th. 1999, yang dimaksud dengan pengabdian kpada masyarakat suatu kegiatan yang memenfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
F.     Budaya Akademik
Ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik yaitu :
1.      Kritis
Berarti setiap insan akademik harus senantiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
2.      Kreatif
Berarti setiap insan akademik harus senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
3.      Objektif
Berarti kegiatan ilmiah yang dilakukan haruslah benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan, uang, atau ambisi pribadi.
4.      Analistis
Berarti suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiah yang merupakan suatu prasarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah.
5.      Konstruktif
Berarti suatu kegiatan ilmiah yang merupakan budaya akademik haruslah mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
6.      Dinamis
Berarti ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus senantiasa dikembangkan terus menerus.
7.      Dialogis
Artinya dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik utuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya.

8.      Menerima Kritik
Ciri ini sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis, yaitu setiap insane akademik harus senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik.
9.      Menghargai prestasi ilmiah/akademik
Masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi akademik, yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah.
10.  Bebas dari prasangka
Yang berarti budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus berdasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah.
11.  Menghargai waktu
Yang berarti masyarakat intelektual harus senantiasa memanfaatkan waktu sesefektif dan seefisien mungkin, terutama demi kegiatan ilmiah dan prestasi.
12.  Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah
Yang berarti masyarakat akademik harus benar-benar memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik.
13.  Berorientasi ke masa depan
Artinya suatu masyarakat akademik harus mampu mengantisipasi suatu kegiatan ilmiah ke masa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realistis, dan rasional.
14.  Kesejawatan/kemitraan
Artinya suatu masyarakat ilmiah harus memiliki rasa persaudaraan yang kuat untuk mewujudkan suatu kerjasama yang baik.

G.    Kampus sebagai Moral face Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan Negara, serta mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
·         Kampus sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Sesuai dengan tertib hukum Indonesia dalam rangka pengembangan hukum harus sesuai dengan tertib hokum di Indonesia. Berdasarkan tertib hukum positif di Indonesia, maka dasar filsafat Negara merupakan sumber materi dan sumber nilai bagi pengembangan hukum,hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No. III/MPR/2000.  




PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia yang terbentuk melalui siding BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali kemudian dibahas lagi dalam siding BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Fungsi pancasila sebagai dasar negara yaitu sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara adalah Pancasila sebagi dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis mupun tidak tetulis), Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional), merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara parati dan golongan fungsional).
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah Paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya dibidang ilmu pengetahuan tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hankam serta agama.
Pancasila sebagai pradigma pembangunan, menagandung suatu konsekuensi bahwa dalam aspek pembangunan kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila, yang selanjutnya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu  aktualisasi objektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain legislatif, eksekutif,  maupun yudikatif dan aktualisasi subjektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat.
Menurut PP. No.60 Th.1999, bahwa perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi  pendidikan tinggi, penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat.
Ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik harus memiliki sifat diantaranya, kritis, kreatif, objektif, analistis, konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik, mengharga prestasi ilmiah, bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan menjunjug tinggi tradisi ilmah, berorientasi ke masa depan, kesejawatan/kemitraan.
Sebagai masyarakat kampus kita wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan Negara, serta mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.


B.     Saran
1.      Sebagai mahasiswa kita harus mengetahui makna dari sila-sila Pancasila dan mengamalkannya.
2.   Sebagai mahasiswa atau warga Negara yang baik kita harus mengerti peranan Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.




DAFTAR PUSTAKA

Gaffar, Affan, 2004,  Politik Indonesia: Transisi menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Prof. Dr. Kaelan, M.S., 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
















 


6 comments:

TEORI SASTRA (PUISI, PROSA DAN DRAMA)

Untuk dapat lebih banyak materi, silakan kunjungi: TEORI SASTRA A.       PUISI 1.          Pengertian Puisi Puisi beras...